PENDAHULUAN
Pada masa sekarang ini semakin
banyak muncul masalah dalam bidang muamalah. Dan seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masalahpun semakin kompleks, khususnya
dalam bidang fiqhiyah. Untuk menyikapi kondisi yang seperti ini, kita dituntut
untuk dapat berfikir secara logis serta tetap konsisten memegang teguh
dasar-dasar agama Islam.
Manusia sebagai makhluk social yang
tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat
dalam akad atau hubungan muamalah. Praktek muamalah yang sering dilakukan
diantaranya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan lain sebagainya.
Dalam menjalankan praktek muamalah kita tak hanya menggunakan rasio akal tapi
juga tetap berpegang pada Al-Qur’an dan hadist sebagai dasarnya.
Salah satu bentuk muamalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah sewa menyewa. Sewa menyewa menjadi
praktek muamalah yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari
hingga saat ini. Untuk itu, sangat penting untuk membahas secara rinci tentang
pengertian, hukum, dasar hukum, rukun, syarat, serta hal-hal yang diperdebatkan
oleh ulama tentang sewa menyewa agar manusia menjadi semakin mantap dengan akad
sewa menyewa yang sering dilakukan dalam kehidupannya.
BAB
II
SEWA
MENYEWA
A. Pengertian
Sewa Menyewa ( Ijarah)
Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata
ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti). Oleh karena itu, tsawab (pahala) disebut
juga dengan ajru (upah). Dalam syari’at Islam sewa menyewa dinamakan ijarah
yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.[1]
Kalau dalam kitab-kitab fiqh kata ijarah selalu
diterjemahkan dengan “sewa menyewa” maka hal tersebut jangan diartikan menyewa
barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi dipahami dalam arti luas. Dalam arti
luas ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan
jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Jadi menjual manfaatnya bukan
bendanya.[2]
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sewa
menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus
membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang
dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
Jika melihat makna ijarah sebagai pemberian imbalan
atas suatu manfaat, maka secara garis besar ijarah itu terdiri atas:
1. Pemberian
imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dan
lain-lain. Jenis ini mengarah pada sewa menyewa.
2. Pemberian
imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti pelayan. Jenis
ini lebih tertuju pada upah mengupah.
Dan kedua jenis ini menunjukan bahwa perburuhan pun
termasuk ke dalam bidang ijarah.[3]
Hukum dasar dari sewa menyewa adalah boleh. Sewa
menyewa merupakan akad yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari,
seperti sewa menyewa rumah kontrakan, sewa menyewa tanah untuk pertanian, sewa
menyewa mobil, dan masih banyak lagi yang lainnya.
B. Dasar
Hukum Syariat Sewa Menyewa
Sewa menyewa sangat dianjurkan dalam Islam karena
mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa
menyewa disahkan syariat berdasarkan Al-qur’an, sunnah, dan ijma’.
1. Al-Qashash:26
قَالَتْ
إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ
الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari wanita itu
berkata, ‘ wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita),
karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.[4]
2. Ath-Thaalaq:6
أُجُورَهُنَّ
فَآتُوهُنَّ لَكُمْ
أَرْضَعْنَ فَإِنْ
“Kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Ath-Thaalaq: 6)[5]
3. Ahmad,
abu Dawud, dan an-Nasa’I meriwayatkan dari Said bin Abi waqqash r.a yang
berkata,
“ Dahulu kami menyewa tanah dengan
bayaran tanaman yang tumbuh. Lalu Rosulullah melarang praktik tersebut dan
memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”.
4. Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda,
“Berbekamlah kalian dan berikanlah
upah bekamnya kepada tukang bekam tersebut”.
C. Rukun Sewa Menyewa.
Rukun sewa menyewa adalah :
1. Pelaku
akad. Pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak yang menyewa
disebut musta’jir.
Syarat dari penyewa dan
yang menyewakan adalah: berakal, kehendak sendiri (bukan dipaksa), keduanya
tidak bersifat mubazir, balig (minimal berusia 15 tahun).[6]
2. Objek
akad, yaitu barang atau manfaat yang disewakan serta hujrah ( harga sewa).
3. Akad
sewa. Akad sewa dianggap sah setelah ijab qabul dilakukan dengan lafadz sewa atau
lafadz lain yang menunjukan makna sama.[7]
D. Syarat
Sah Sewa Menyewa.
Akad sewa menyewa akan sah jika
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merelakan
kedua pihak pelaku, artinya kedua pelaku sewa menyewa tidak melakukan akad
secara terpaksa.
2. Mengetahui
manfaat barang yang disewakan dengan jelas.
3. Barang
yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad, baik secara
fisik ataupun definitive.
4. Barang
dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan oleh penyewa.
5. Manfaat
barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan.
6. Kompensasi
harus berbentuk harta dengan nilai jelas, konkrit atau dengan menyebutkan
criteria-kriterianya.
Kompensasi atau
upah yang diberikan boleh disesuaikan dengan standart kebiasaan masyarakat
setempat. Sebagian ulama ada yang membolehkan mengupah dengan makanan atau
pakaian dengan dalil hadist yang diriwayatkan oelh Ahmad dan Ibnu majah : kami
dulu pernah bersama Nabi, beliau lalu membaca Tha Sin Mim hingga ayat tentang
kisah nabi Musa a.s, lalu bersabda, ” sesungguhnya Musa menghambakan dirinya
selama delapan atau sepuluh tahun, untuk kepentingan menutupi aurat dan member
makan perutnya”. (HR Ibnu Majah dari Abu Bakara, Umar, dan Abu Musa).
E. Masalah
Dan Beda Pendapat Mengenai Sewa Menyewa.
Ajaran Islam yang ada dalam Al-qur’an dan hadist
telah terang-terangan membolehkan akad sewa menyewa. Karena pada dasarnya
setiap umat manusia akan saling membutuhkan satu sama lain. Namun, sejalan
dengan itu ada beberapa persoalan tentang sewa menyewa yang menimbulkan
perdedaan pendapat di antara para ulama.
1. Menyewa
pohon untuk mengambil buahnya.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewakan itu hendaklah jangan sampai
mengandung lenyapnya sesuatu berupa zat, tetapi hanya harus semata-mata karena
manfaat. Ulama yang demikian tidak meperbolehkan menyewa pohon untuk diambil
buahnya, begitu juga menyewa binatang untuk mengambil bulu dan sebagainya.[8]
Sedangkan
ulama yang membolehkan berpendapat bahwa menyewa pohon karena buahnya dapat
dianalogikan seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusukan anak.
Berdasarkan ayat at-thalaq ayat 6 di atas, sudah jelas bahwa Al-Qur’an
membolehkan menyewa perempuan untuk menyusui anak, dengan faedah mengambil
manfaat susunya berarti mengambil sesuatu dengan tidak mengurangi
pokoknya(asalnya) sama artinya dengan manfaat.
2. Upah
mengajarkan al-qur’an, ilmu pengetahuan, dan upah untuk praktik ibadah.
Menyewa
atau mengupah orang yang mengajarkan al-qur’an dan ilmu pengetahuan hukumnya
boleh, walaupun mengajar itu memang sebuah kewajiban. Akan tetapi mengajar juga
bisa dinilai memakan waktu yang seharusnya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang
lain, sehingga boleh mengupah kepara para guru dan pengajar.
Adapun
mengenai upah untuk praktek ibadah ada perbedaan pendapat ulama mengenai itu,
diantaranya:
a. Mazhab
Hanafi menyebutkan tidak boleh membayar jasa atas praktek ibadah seperti
menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji, membaca Al-qur’an, azan, imam
sholat, yang pahalanya dihadiahkan pada orang yang menyewa.
Seperti
sabda Rosulullah kepada Ustman bin Abi Ash,
“jika anda dipilih menjadi muadzin, maka
jangan ambil upah dari azan tersebut”.
Para
ahli fiqh menyatakan upah yang diambil sebagai imbalan dari praktik ibadah
adalah haram, termasuk mengambilnya.[9] Praktik
seperti itu sudah membudaya di masyarakat kita, seperti pemberian amplop berisi
uang kepada orang yang mendoakan mayit. Akan tetapi pada zaman sekarang banyak
ulama yang mengecualikan dalam hal pengajaran Al-Qur’an dan ilmu- ilmu syariat.
Fatwanya boleh mengambil upah tersebut sebagai perbuatan baik.
b. Mazhab
Hanbali.
Pembayaran
upah atas azan, iqomat, mengajarkan Al-qur’an, fiqh, hadist, badal haji dan
qadha tidak dibolehkan. Praktek dibolehkan hanya sebagai taqarrub bagi
pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran dari perbuatan tersebut.[10]
Namun diperbolehkan mengambil rezeki dari baitul mal atau wakaf untuk perbuatan
bermanfaat seperti qadha (hakim), mengajar Al-qur’an, fiqh, ibadah haji,
bersaksi, mengumandangkan azan, dan lain lain dengan alas an materi yang
diberikan sebagai maslahat bukan untuk kompensasi.
c. Mazhab
Maliki, Syafi’I, dan Ibnu Hazm, membolehkan upah bagi yang mengajarkan
Al-Qur’an dan ilmu karena bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan
dan usaha yang diketahui dengan jelas.
“shah
mengambil upah untuk mengerjakan that, seperti mengerjakan haji, mengajarkan
Al-Qur’an, menjadi imam sembahyang dan menjadi muadzin. [11]
Kesimpulannya, menurut Imam Hanafi dan Imam Hambali
tidak sah mengambil upah dari mengerjakan ibadah seperti mengerjakan haji,
mengajarkan Al-Qur’an, menjadi imam sholat, dan muadzin (penyeru azan).
Sedangkan menurut Imam Maliki dan Syafi’i membolehkannya, kecuali untuk imam
sholat.
F. Batalnya
Sewa Menyewa
Setelah
terjadinya akad yang sah antara kedua belah pihak, maka salah satunya tidak
boleh membatalkannya meskipun karena uzur, kecuali terdapat sesuatu yang
mengahruskan akad menjadi batal, seperti terjadi cacat pada barang yang
disewakan. Misalnya seseorang yang menyewa rumah, lalu didapati rumah tersebut
sudah rusak atau akan dirusakkan sesudah akad, atau budak yang disewakan sakit,
atau yang menyewakan mendapati cacat pada uang sewaan. Jika demikian, bagi yang
menyewakan boleh memilih (khiyar) antara diteruskan atau tidak persewaan
tersebut. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’I, dan Hambali.[12]
KESIMPULAN
Setelah pembahasan akad sewa
menyewa di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
a. Sewa
menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus
membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang
dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
b. Hukum
sewa menyewa adalah diperbolehkan menurut syari’at Islam atas dasar dalil
Al-Qur’an , hadist, dan ijma’.
c. Sewa
menyewa dianjurkan oleh Islam karena mengandung unsur tolong menolong dalam
kebaikan bagi manusia.
d. Rukun
dari sewa menyewa adalah:
1. Pelaku
akad (mu’ajjir dan musta’jir).
2. Obyek
akad, yaitu barang yang akan disewakan serta harga sewa.
3. Akad
sewa.
e. Barang-barang
yang tidak bisa disewakan: pohon, uang, emas, perak, makanan, dan barang
–barang yang dapat ditakar, karena semua itu tidak dapat dimanfaatkan kecuali
mengkonsumsi bagian barang tersebut.
f. Domba,
sapi, atau unta jika hanya diambil susunya tidak boleh, karena ijarah (sewa)
adalah kepemilikan manfaat atas barang bukan berarti kepemilikan susu.
g. Ada
beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ijarah pohon dan
mengupah dalam hal ibadah.
h. Dari
pendapat-pendapat di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa tidak boleh
menyewakan pohon untuk diambil buahnya karena pohon itu sendiri bukan
keuntungan atau manfaat.
i.
Sedangkan dalam menyikapi upah dalam hal
ibadah seperti mengajarkan Al-Qur’an, fiqh, dan lain- lain itu boleh, karena
bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui
jelas.
j.
Akad sewa menyewa bisa dibatalkan atau
dilakukan khiyar apabila barang atau obyek sewaan dalam keadaan cacat.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq, Sayyed. 2006. Fiqh Sunnah Jilid 4. Jakarta: Pena Pundi
Aksara
Rasjid, Sulaiman. 2010.
Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Hasbi Ash-Shiddieqy.
1970. Hukum-Hukum Fiqih Islam.
Jakarta: Bulan Bintang.
Ad-Dimasqi, Syaikh
Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman. 2010. Fiqh
Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja
Grafindo.
[1]
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 4, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hlm.203
[2]
Helmi Karim, Fiqh Muamalah, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 29
[3]
Ibid, hlm. 34
[4]
Ibid, hlm. 204
[5]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2010), hlm. 303
[6]
Ibid, hlm. 304
[7]
Sayyid Sabiq, hlm. 205
[8]
Sulaiman Rasjid, hlm. 304
[9]
Sayyid Sabiq, hlm. 206
[10]
Ibid, hlm. 207
[11]
Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hlm. 490
[12] Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman
ad-Dimasqi, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung:Hasyimi, 2010), hlm. 297
Assw..
BalasHapusIzin memperdayakan mb, makasih..
Izin copas gan.........
BalasHapusAss..
BalasHapusGimana kalau sewa tanah yang didalamnya terkandung barang tambang yang dimanfaatkan, sehingga sewa tanah nilainya kecil dibanding hasil tambang yang eksploitasi
ijin cpas ya sobat..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusminta izin copas ya
BalasHapusterima kasihh
IZIN Copas ya mbak..
BalasHapusSyukran.
informasinya bagus..makasihn ya mbak..saya jadi bisa ngerjain tugas sekolah nih..
BalasHapusTHANKS...
Trimakasih telah berbagi ilmunya
BalasHapusIndoor Plant Rental Service
kalau menyewakan cash collateral bagaimana hukumnya ?
BalasHapusThank you for the information that has been given ^_^
BalasHapusObat Tradisional Selulitis
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩