Minggu, 08 Januari 2012

sewa menyewa menurut hukum Islam


PENDAHULUAN
Pada masa sekarang ini semakin banyak muncul masalah dalam bidang muamalah. Dan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masalahpun semakin kompleks, khususnya dalam bidang fiqhiyah. Untuk menyikapi kondisi yang seperti ini, kita dituntut untuk dapat berfikir secara logis serta tetap konsisten memegang teguh dasar-dasar agama Islam.

Manusia sebagai makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat dalam akad atau hubungan muamalah. Praktek muamalah yang sering dilakukan diantaranya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan praktek muamalah kita tak hanya menggunakan rasio akal tapi juga tetap berpegang pada Al-Qur’an dan hadist sebagai dasarnya.
Salah satu bentuk muamalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sewa menyewa. Sewa menyewa menjadi praktek muamalah yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari hingga saat ini. Untuk itu, sangat penting untuk membahas secara rinci tentang pengertian, hukum, dasar hukum, rukun, syarat, serta hal-hal yang diperdebatkan oleh ulama tentang sewa menyewa agar manusia menjadi semakin mantap dengan akad sewa menyewa yang sering dilakukan dalam kehidupannya.

BAB II
SEWA MENYEWA
A.    Pengertian Sewa Menyewa ( Ijarah)
Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti). Oleh karena itu, tsawab (pahala) disebut juga dengan ajru (upah). Dalam syari’at Islam sewa menyewa dinamakan ijarah yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.[1]
Kalau dalam kitab-kitab fiqh kata ijarah selalu diterjemahkan dengan “sewa menyewa” maka hal tersebut jangan diartikan menyewa barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi dipahami dalam arti luas. Dalam arti luas ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Jadi menjual manfaatnya bukan bendanya.[2]
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atas manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
Jika melihat makna ijarah sebagai pemberian imbalan atas suatu manfaat, maka secara garis besar ijarah itu terdiri atas:
1.   Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dan lain-lain. Jenis ini mengarah pada sewa menyewa.
2.   Pemberian imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti pelayan. Jenis ini lebih tertuju pada upah mengupah.
Dan kedua jenis ini menunjukan bahwa perburuhan pun termasuk ke dalam bidang ijarah.[3]
Hukum dasar dari sewa menyewa adalah boleh. Sewa menyewa merupakan akad yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sewa menyewa rumah kontrakan, sewa menyewa tanah untuk pertanian, sewa menyewa mobil, dan masih banyak lagi yang lainnya.

B.  Dasar Hukum Syariat Sewa Menyewa
Sewa menyewa sangat dianjurkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa menyewa disahkan syariat berdasarkan Al-qur’an, sunnah, dan ijma’.
1.      Al-Qashash:26
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Salah seorang dari wanita itu berkata, ‘ wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja ( pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.[4]
2.      Ath-Thaalaq:6
أُجُورَهُنَّ فَآتُوهُنَّ لَكُمْ أَرْضَعْنَ فَإِنْ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Ath-Thaalaq: 6)[5]
3.      Ahmad, abu Dawud, dan an-Nasa’I meriwayatkan dari Said bin Abi waqqash r.a yang berkata,



“ Dahulu kami menyewa tanah dengan bayaran tanaman yang tumbuh. Lalu Rosulullah melarang praktik tersebut dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”.
4.      Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda,



“Berbekamlah kalian dan berikanlah upah bekamnya kepada tukang bekam tersebut”.
C.      Rukun Sewa Menyewa.
Rukun sewa menyewa adalah :
1.      Pelaku akad. Pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak yang menyewa disebut musta’jir.
Syarat dari penyewa dan yang menyewakan adalah: berakal, kehendak sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak bersifat mubazir, balig (minimal berusia 15 tahun).[6]
2.      Objek akad, yaitu barang atau manfaat yang disewakan serta hujrah ( harga sewa).
3.      Akad sewa. Akad sewa dianggap sah setelah ijab qabul dilakukan dengan lafadz sewa atau lafadz lain yang menunjukan makna sama.[7]

D.    Syarat Sah Sewa Menyewa.
Akad sewa menyewa akan sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Merelakan kedua pihak pelaku, artinya kedua pelaku sewa menyewa tidak melakukan akad secara terpaksa.
2.      Mengetahui manfaat barang yang disewakan dengan jelas.
3.      Barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad, baik secara fisik ataupun definitive.
4.      Barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan oleh penyewa.
5.      Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan.
6.      Kompensasi harus berbentuk harta dengan nilai jelas, konkrit atau dengan menyebutkan criteria-kriterianya.
Kompensasi atau upah yang diberikan boleh disesuaikan dengan standart kebiasaan masyarakat setempat. Sebagian ulama ada yang membolehkan mengupah dengan makanan atau pakaian dengan dalil hadist yang diriwayatkan oelh Ahmad dan Ibnu majah : kami dulu pernah bersama Nabi, beliau lalu membaca Tha Sin Mim hingga ayat tentang kisah nabi Musa a.s, lalu bersabda, ” sesungguhnya Musa menghambakan dirinya selama delapan atau sepuluh tahun, untuk kepentingan menutupi aurat dan member makan perutnya”. (HR Ibnu Majah dari Abu Bakara, Umar, dan Abu Musa).

E.     Masalah Dan Beda Pendapat Mengenai Sewa Menyewa.
Ajaran Islam yang ada dalam Al-qur’an dan hadist telah terang-terangan membolehkan akad sewa menyewa. Karena pada dasarnya setiap umat manusia akan saling membutuhkan satu sama lain. Namun, sejalan dengan itu ada beberapa persoalan tentang sewa menyewa yang menimbulkan perdedaan pendapat di antara para ulama.
1.      Menyewa pohon untuk mengambil buahnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewakan itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya sesuatu berupa zat, tetapi hanya harus semata-mata karena manfaat. Ulama yang demikian tidak meperbolehkan menyewa pohon untuk diambil buahnya, begitu juga menyewa binatang untuk mengambil bulu dan sebagainya.[8]
Sedangkan ulama yang membolehkan berpendapat bahwa menyewa pohon karena buahnya dapat dianalogikan seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusukan anak. Berdasarkan ayat at-thalaq ayat 6 di atas, sudah jelas bahwa Al-Qur’an membolehkan menyewa perempuan untuk menyusui anak, dengan faedah mengambil manfaat susunya berarti mengambil sesuatu dengan tidak mengurangi pokoknya(asalnya) sama artinya dengan manfaat.
2.      Upah mengajarkan al-qur’an, ilmu pengetahuan, dan upah untuk praktik ibadah.
Menyewa atau mengupah orang yang mengajarkan al-qur’an dan ilmu pengetahuan hukumnya boleh, walaupun mengajar itu memang sebuah kewajiban. Akan tetapi mengajar juga bisa dinilai memakan waktu yang seharusnya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang lain, sehingga boleh mengupah kepara para guru dan pengajar.
Adapun mengenai upah untuk praktek ibadah ada perbedaan pendapat ulama mengenai itu, diantaranya:
a.       Mazhab Hanafi menyebutkan tidak boleh membayar jasa atas praktek ibadah seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji, membaca Al-qur’an, azan, imam sholat, yang pahalanya dihadiahkan pada orang yang menyewa.
Seperti sabda Rosulullah kepada Ustman bin Abi Ash,


 “jika anda dipilih menjadi muadzin, maka jangan ambil upah dari azan tersebut”.
Para ahli fiqh menyatakan upah yang diambil sebagai imbalan dari praktik ibadah adalah haram, termasuk mengambilnya.[9] Praktik seperti itu sudah membudaya di masyarakat kita, seperti pemberian amplop berisi uang kepada orang yang mendoakan mayit. Akan tetapi pada zaman sekarang banyak ulama yang mengecualikan dalam hal pengajaran Al-Qur’an dan ilmu- ilmu syariat. Fatwanya boleh mengambil upah tersebut sebagai perbuatan baik.
b.      Mazhab Hanbali.
Pembayaran upah atas azan, iqomat, mengajarkan Al-qur’an, fiqh, hadist, badal haji dan qadha tidak dibolehkan. Praktek dibolehkan hanya sebagai taqarrub bagi pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran dari perbuatan tersebut.[10] Namun diperbolehkan mengambil rezeki dari baitul mal atau wakaf untuk perbuatan bermanfaat seperti qadha (hakim), mengajar Al-qur’an, fiqh, ibadah haji, bersaksi, mengumandangkan azan, dan lain lain dengan alas an materi yang diberikan sebagai maslahat bukan untuk kompensasi.
c.       Mazhab Maliki, Syafi’I, dan Ibnu Hazm, membolehkan upah bagi yang mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu karena bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui dengan jelas.
“shah mengambil upah untuk mengerjakan that, seperti mengerjakan haji, mengajarkan Al-Qur’an, menjadi imam sembahyang dan menjadi muadzin. [11]
Kesimpulannya, menurut Imam Hanafi dan Imam Hambali tidak sah mengambil upah dari mengerjakan ibadah seperti mengerjakan haji, mengajarkan Al-Qur’an, menjadi imam sholat, dan muadzin (penyeru azan). Sedangkan menurut Imam Maliki dan Syafi’i membolehkannya, kecuali untuk imam sholat.
F.      Batalnya Sewa Menyewa
Setelah terjadinya akad yang sah antara kedua belah pihak, maka salah satunya tidak boleh membatalkannya meskipun karena uzur, kecuali terdapat sesuatu yang mengahruskan akad menjadi batal, seperti terjadi cacat pada barang yang disewakan. Misalnya seseorang yang menyewa rumah, lalu didapati rumah tersebut sudah rusak atau akan dirusakkan sesudah akad, atau budak yang disewakan sakit, atau yang menyewakan mendapati cacat pada uang sewaan. Jika demikian, bagi yang menyewakan boleh memilih (khiyar) antara diteruskan atau tidak persewaan tersebut. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’I, dan Hambali.[12]

KESIMPULAN
Setelah pembahasan akad sewa menyewa di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
a.       Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
b.      Hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan menurut syari’at Islam atas dasar dalil Al-Qur’an , hadist, dan ijma’.
c.       Sewa menyewa dianjurkan oleh Islam karena mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan bagi manusia. 
d.      Rukun dari sewa menyewa adalah:
1.      Pelaku akad (mu’ajjir dan musta’jir).
2.      Obyek akad, yaitu barang yang akan disewakan serta harga sewa.
3.      Akad sewa.
e.       Barang-barang yang tidak bisa disewakan: pohon, uang, emas, perak, makanan, dan barang –barang yang dapat ditakar, karena semua itu tidak dapat dimanfaatkan kecuali mengkonsumsi bagian barang tersebut.
f.       Domba, sapi, atau unta jika hanya diambil susunya tidak boleh, karena ijarah (sewa) adalah kepemilikan manfaat atas barang bukan berarti kepemilikan susu.
g.      Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ijarah pohon dan mengupah dalam hal ibadah.
h.      Dari pendapat-pendapat di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa tidak boleh menyewakan pohon untuk diambil buahnya karena pohon itu sendiri bukan keuntungan atau manfaat.
i.        Sedangkan dalam menyikapi upah dalam hal ibadah seperti mengajarkan Al-Qur’an, fiqh, dan lain- lain itu boleh, karena bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui jelas.
j.        Akad sewa menyewa bisa dibatalkan atau dilakukan khiyar apabila barang atau obyek sewaan dalam keadaan cacat.


DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayyed. 2006. Fiqh Sunnah Jilid 4. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Hasbi Ash-Shiddieqy. 1970. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Ad-Dimasqi, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman. 2010. Fiqh Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo.


[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 4, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hlm.203
[2] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 29
[3] Ibid, hlm. 34
[4] Ibid, hlm. 204
[5] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2010), hlm. 303
[6] Ibid, hlm. 304
[7] Sayyid Sabiq, hlm. 205
[8] Sulaiman Rasjid, hlm. 304
[9] Sayyid Sabiq, hlm. 206
[10] Ibid, hlm. 207
[11] Hasbi Ash-Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hlm. 490
[12] Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasqi, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung:Hasyimi, 2010), hlm. 297

12 komentar:

  1. Assw..
    Izin memperdayakan mb, makasih..

    BalasHapus
  2. Ass..
    Gimana kalau sewa tanah yang didalamnya terkandung barang tambang yang dimanfaatkan, sehingga sewa tanah nilainya kecil dibanding hasil tambang yang eksploitasi

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. minta izin copas ya
    terima kasihh

    BalasHapus
  5. informasinya bagus..makasihn ya mbak..saya jadi bisa ngerjain tugas sekolah nih..
    THANKS...

    BalasHapus
  6. kalau menyewakan cash collateral bagaimana hukumnya ?

    BalasHapus
  7. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa 📩

    BalasHapus